BANK CENTURY
Bank Century Akibat Manajemen Buruk dan Krisis Global
Hancurnya Bank Century sehingga harus diselamatkan oleh pemerintah
melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui suntikan dana Rp 6,7
triliun terjadi karena perpaduan pengurusan bank yang mengarah pada
tindak kriminal serta krisis ekonomi global yang terjadi.
Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century selanjutnya pada tanggal 14 November 2008
manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan
permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen,
dalam agenda rapat tersebut antara lain turut dibahas dampak yang akan
terjadi atau akan timbul apakah akan berdampak sistemik, seperti dalam
istilah teknis disebut bank run atau run on the bank bila
Bank Century diperlakukan sebagai bank gagal yang akan dilikuidasi
kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century
kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Berikut kronologi versi BI:
2005
Berdasarkan pemeriksaan awal 2005, Bank Century memang menjadi agen
penjual produk Antaboga. Dari penelusuran BI diketahui produk yang
dijual tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK.
Mei 2005
BI membahas secara internal karena saat itu produk reksa dana sedang marak.
Juli 2005
BI mengeluarkan aturan bagaimana bank bisa menjadi agen penjual reksa
dana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bank dilarang menjamin
pelunasan bagi hasil dan nilai aktiva bersih (NAB).
Bank juga wajib melapor ke BI setiap bulan mengenai produk reksa dana yang dijual.
Selanjutnya, BI mengadakan rapat pimpinan (executive meeting) dan
hasilnya otoritas mengeluarkan memo internal untuk menghentikan
penjualan produk Antaboga. Memo itu disampaikan ke seluruh cabang Bank
Century per 22 Desember 2005.
Awal 2006
Pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century. Ternyata produk
itu masih ada. BI memangil dan menegur Bank Century. Pada bulan itu juga
Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan
produk Antaboga.
Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan.
BI langsung memberikan informasi tersebut ke Bapepam-LK dan meminta untuk meneliti reksa dana yang dijual Antaboga.
Dari temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk itu awalnya
terdapat logo Antaboga dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak
ada logo Bank Century, hanya Antaboga.
ada beberapa nama pun mulai terkuak dalam kasus Bank Century ini
diantaranya Bibit dan Chandra serta Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
Atas kasus Bank Century ini mengenai hak angket DPR dengan membentuk Tim
Sembilan yang diharapkan dapat memimpin panitia angket century itu
sendiri. Untuk mengatasi dilema yang di hadapi Bank Century, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono pun membentuk Kabinet baru untuk menuntaskan
kasus Bank Century, karena suntikan ke Century membengkak gara-gara
nasabah ramai-ramai menarik dananya. untuk itu kita harus setuju untuk
dilakukannya audit investigatif terhadap Century karena nuansa kospirasi
terasa kental di pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan Instansi yang
terkait lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar