Senin, 11 Januari 2016

Pengertian Korupsi & Unsur-unsur Korupsi

1.) Pengertian Korupsi ,

Pengertian korupsi secara hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana maksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pengertian ”korupsi” lebih di tekankan pada perbuatan yang menyimpang dan merugikan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan korupsi kolusi dan nepotisme.

2.) Unsur-unsur Korupsi 

 da beberapa unsur korupsi, yaitu:

adanya pelaku Korupsi terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.

  1. adanya tindakan yang melanggar norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama, etika, maupun hukum.

  2. adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.

  3. adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan. Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan, fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar