Pengertian Korupsi & Unsur-unsur Korupsi
1.) Pengertian Korupsi ,
Pengertian korupsi secara hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana
maksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak
pidana korupsi. Pengertian ”korupsi” lebih di tekankan pada perbuatan
yang menyimpang dan merugikan publik atau masyarakat luas untuk
kepentingan pribadi atau golongan korupsi kolusi dan nepotisme.
2.) Unsur-unsur Korupsi
da beberapa unsur korupsi, yaitu:
adanya pelaku Korupsi terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
adanya tindakan yang melanggar
norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma
agama, etika, maupun hukum.
adanya tindakan yang merugikan negara
atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang
merugikan negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan
penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang
ada, sehingga merugikan keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari
negara.
adanya tujuan untuk keuntungan pribadi
atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan
tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau
golongan. Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta
kekayaan, fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula
mendapatkan pengaruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar