Senin, 11 Januari 2016

Kasus Korupsi proyek Hambalang


  Bukti kecurangan Kemenpora dalam kasus Hambalang

PT Adhi KaryaTbk (ADHI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi diIndonesia. Perusahaan yang didirikan pada tahun 1960 ini bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini awalnya bernama rchitecten-Ingenicure-en Annemersbedrijf AssociatieSelle en de Bruyn, Reyerseende Vries N.V.(AssociatieN.V.)saat kepemilikikannya masih di bawah Belanda.Namun sejak tanggal 11 Maret 1960,perusahaandi nasionalisasi dengan tujuan untuk memacu pembangunan infrastruktur di Indonesia.Bisnisnya termasuk layanan konstruksi, EPC, investasiinfrastruktur, properti, dan real estate.
 Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ditangkap.Nazar mulai mengungkap berbagai aktifitas korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan dedengkot-dedengkot Partai Demokrat lainnya: AnasUrbaningrum, AndiAlfianMallarangeng, dan Angelina Sondakh.

de pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga dijabat oleh Adiyaksa Dault.
Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat.Namun pembangunan urung terealisasi karena persoalan sertifikasi tanah.
Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng, proyek Hambalang terealisasi.Tender pun dilakukan.Pemenangnya adalah PT Adhi Karya dan PT  Wijaya Karya.
Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan.
Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan mendapat jatah senilai Rp 63 miliar.
Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi oleh Athiyyah Laila, istri Anas.
Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana terima kasih senilai Rp 100 miliar.
Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng.
Selain itu, Anas juga mendapatkan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.
·         Bukti kecurangan proyek Hambalang
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan,dan Sekolah Olahraga Nasional(PPPSON) Deddy Kusnidar diketahui sempat melakukan korespondensi dengan PT Adhi Karya untuk membahas pembangunan proyek Kementerian pemuda dan Olahraga itu. Koresponden siitu juga diketahui dilakukan untuk menegaskan PT Adhi Karya tidak akan menuntut Kementerian jika pengajuan dan amulti years untuk proyek itu tidakcair.
            Berdasarkan dokumen yang diterima Sindo news Kamis (26/7/2012), pada 19 Agustus 2010 lalu Deddy memberitahukan kepada PT Adhi Karya selaku pemenang tender, jika dana yang telah ada untuk pembangunan proyek itu baru Rp262,7 miliar. Sementara proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun sedang dilaksanakan.
Dalam surat itu juga Deddy menegaskan jika pengajuan tersebut tidak disetujui, maka anggaran akan kembali pada anggaran semula, dan pihak penyedia barang dan jasa pemborong tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang dan jasa dalam bentuk apapun.


Surat Deddy Kusdinar kepada PT Adhi Karya itu menjadi bukti adanya kongkalikong untuk mengarahkan penganggaran multiyears, sekaligus kongkalikong pemenangan Adhi Karya sejak awal dalam proyek itu.
            Padahal, Kemenporadan PT Adhi Karya baru menandatangani kontrak multiyears proyek Hambalang pada 10 Desember 2010.Sementara persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010. Bukti dokumen itu sendiri diperkuat dengan pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati yang mengatakan, Kemenpora memang telah melakukan pelanggaran aturan penganggaran, karena Kemenpora sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga padahal belum ada persetujuan anggaran."Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," terang Anny di kantor KPK beberapa waktu lalu. Anny menegaskan aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana seharusnya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu.Dengan adanya persetujuan itulah yang kemudian dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak.
Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum Terancam Pasal Pencucian Uang

paska disangkakan pasal penerimaan gartifikasi pada kasus Hambalang, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terancam kena pasal tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Abraham Samad, di Jakarta, Jumat (15/1/2013), mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal TPPU tersebut. Meski demikian, dia tidak bisa menjanjikan penetapan pasal itu bisa segera diterapkan pada Anas.
Alasannya, karena penyidik KPK masih dalam proses pengembangan kasus tersebut, dengan mencari bukti dan data pendukung kasus tersebut.


Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, serta Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.


Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan. Sementara mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar